Candu Perjudian Online

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus judi secara daring dan menangkap empat tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/6/2023),

 

 

Fenomena judi daring atau online tampak semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Padahal, kecanduan judi telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang perlu segera disembuhkan. Untuk mengatasinya, memerlukan kerja sama dari berbagai pihak mengingat modus operasi perjudian daring ini sangat ”licin” sehingga sangat sulit diberantas.

Saat ini, perjudian online seakan tengah tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sebagian kalangan mulai menyerukan kekhawatirannya terhadap merebaknya pengguna judi online di tengah masyarakat. Sebab, judi online ditengarai mulai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial. Menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga terlilit utang merupakan sejumlah akibat kecanduan bermain judi.

Pemerintah tidak tinggal diam menyikapi fenomena sosial tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memutus akses 886.719 konten perjudian online dari Juni 2018 hingga 7 Agustus 2023. Tindakan pemblokiran situs ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan pelaksananya.

Usaha pemerintah itu sejatinya adalah bagian dari jalan panjang pemberantasan perjudian di Indonesia yang sudah berlangsung selama setengah abad. Sejak 1974, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan melalui Undang-Undang No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Adapun perjudian dipahami sebagai segala bentuk permainan atau ketangkasan yang menggunakan taruhan uang/barang, di mana kesempatan untuk menjadi pemenang bergantung pada keberuntungan belaka (Kompas, 3/2/1995).

Namun, sekalipun sudah sekitar 50 tahun berusaha membersihkan Indonesia dari perjudian, upaya pemerintah ini tampaknya masih jauh panggang dari api. Terlebih lagi, operator judi online sangat lihai memanfaatkan teknologi untuk melicinkan operasinya. Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebutkan, operator judi menggunakan metode enkripsi dan layanan virtual private network (VPN) untuk menyembunyikan lokasi fisik dan identitasnya. Ditambah lagi, operator judi online kian jamak menggunakan aplikasi smartphone yang makin menyulitkan proses deteksi (Kompas.id, 9/8/2023).

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *